You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinsos Dorong Masyarakat Segera Manfaatkan Pendaftaran DTKS Tahap II
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinsos Ajak Warga Manfaatkan Pendaftaran DTKS Tahap II

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengajak warga segera memanfaatkan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II yang telah dibuka mulai 9-28 Mei 2022.

warga juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, DTKS merupakan salah satu acuan sumber data dalam program pemberian bantuan sosial baik yang dari APBN maupun dari APBD,

"Warga dapat segera memberi tahu informasi orang yang berhak terdaftar dalam DTKS ini," ujarnya, Selasa (17/5).

Dinsos DKI Lakukan Berbagai Upaya untuk Perkuat Sistem DTKS Demi Kenyamanan Warga

Premi menjelaskan, pendaftaran DTKS tahap II sempat tertunda dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022 karena libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. Kendati demikian, warga bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 secara online dengan mengakses laman website https://dtks.jakarta.go.id/.

“Selain dilakukan secara daring, warga juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK,” katanya.

Menurut Premi, pihaknya telah berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait optimalisasi pelaksanaan pendaftaran DTKS melalui pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.

Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan. Maka dari itu, masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan.

“Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos, baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” tandas Premi.

Adapun kriteria rumah tangga yang tidak dapat masuk dalam DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR atau DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu acuan pemberian program bantuan dari APBD DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Termasuk, bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3647 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1048 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye887 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye868 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye826 personNurito